JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan tajam, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan Covid-19.
Pemberlakuan Kepgub ini juga, mencabut Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 721 Tahun 2021 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rusun, Masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat.
Saat dikonfirmasi pada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (15/7/2021) malam, mengatakan, bahwa memang DKI Jakarta melakukan penambahan tempat isolasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
"Iya tambah kebutuhan tempat isolasi terus kita tingkatkan, karena kita harus mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi pemerintah itu harus mempersiapkan kemungkinan termasuk kemungkinan terburuk terjadinya lonjakan, rumah sakit, laboratorium, oksigen vitamin, obat, nakes, termasuk tempat isolasi," ujarnya.
Terkait rumah dinas lurah dan camat, Riza menambahkan bahwa pihaknya mempersiapkan semua tempat isolasi yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi tempat isolasi.
"Semua tempat yang memungkinkan untuk jadi tempat isolasi kita persiapkan tentu ada tahapan-tahapan mana yang menjadi prioritas sesuai dengan syarat-syarat yang ada," pungkasnya. (deny)