Seorang bandar Sabu ketengan alias pengedar Sabu di Labuhan Batu berhasil diamankan kepolisian setelah mendapat laporan masyarakat. (Foto/Sumut.Poskota.co.id)

Kriminal

Gak Bersyukur Banget, Istri Capek Jualan Miesop, Suami Malah Jualan Sabu

Jumat 16 Jul 2021, 02:00 WIB

LABUHAN BATU, POSKOTA.CO.ID - Berkat informasi masyarakat, Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang penjual narkoba jenis Sabu di Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pengedar ini merupakan warga Losari Barat, Desa Perlabian, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara dengan inisial JS alias Jek (28).

Pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan masyarakat kepada Polres Labuhan Batu.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal diduga Sabu seberat 0,06 gram netto.

Lalu 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi jenis sama seberat 2,12 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk samsung warna putih. 

Seperti dikutip Poskota.co.id dari Poskota Sumut, total barang bukti narkoba jenis Sabu yang telah diamankan yakni seberat 2,16 gram netto.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (15/7/2021) menjelaskan, pelaku telah diamankan pada Rabu (15/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan miesop di rumahnya yang beralamat di Dusun Losari Barat," ungkap Kasat Narkoba.

Setelah pelaku ditangkap tim mengamankan  barang buktinya. 

Lalu petugas melakukan pengembangan sesuai keterangan tersangka bahwa pelaku mendapat Sabu tersebut dari seseorang bernama Alim.

Pelaku juga disebut telah menjalani bisnis haram ini jalan tiga bulan, dengan penghasilan tertinggi Rp250 ribu setiap gramnya.

"Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250 ribu setiap gramnya, " ujar Kanit.

Tersangka mendapatkan Sabu dengan cara menghubungi nomor handphone Alim yang saat ini masih buron.

"Namun nomor handphone Alim, tidak dapat lagi dihubungi. Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Ini Juga Telah Tayang di Poskota Sumut dengan Judul: Istri Bagus-bagus Dagang Miesop Suami Malah Bandar Sabu Ketengan, Gollah

Tags:
istri jualan miesop suami bandar narkobabandar narkoba sabu di labuhan batupengedar sabu ditangkap di labuhan batulabuhan batuSumatera Utara

Reporter

Administrator

Editor