Duel Maut di Cilincing yang Menyebabkan Sopir Truk Trailer Meregang Nyawa Ditengarai Masalah Pinjam Motor

Jumat 16 Jul 2021, 20:54 WIB
Tersangka YL (39) saat dimintai keterangan oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolsek Cilincing. (yono)

Tersangka YL (39) saat dimintai keterangan oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolsek Cilincing. (yono)

"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yono)

Berita Terkait

News Update