CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga Cilegon pemilik akun Facebook Edward Frans Antonio ditangkap polisi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di akun Facebook pribadinya.
Ia diamankan polisi di kediamannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu (14/7).
Saat ini, Edward diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Cilegon AKBP, Sigit Haryono menjelaskan, proses penangkapan Edward bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Banten.
"Kita hanya membantu mengamankan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan Sigit, kepolisian mendalami apakah pernyataan-pernyataan tulisan yang diposting Edward merupakan suatu tindak pidana.
"Jika terbukti pidana ya dinaikan ke proses selanjutnya untuk menentukan pasal-pasal mana yang nanti bisa di gunakan begitu," ujarnya.
Sementara ini, melalui postingan, Edward diduga melakukan penghinaan dan fitnah.
Terkait pasal apa yang akan dipersangkakan, Sigit menyatakan hasil itu nanti dilihat setelah pemeriksaan. (kontributor banten/rahmat haryono)