Dia melanjutkan, pasutri ini biasanya menyasar pengendara ibu-ibu dan anak remaja wanita yang lebih suka meletakan ponselnya di dashboard sepeda motor saat berbelanja.
"Dua pelaku juga berbagi tugas. Istrinya yang mencuri ponsel, sementara suami menunggu di sepeda motor sambil mengamati situasi," imbuhnya.
Rustantiyo menyebut, dari tangan pelaku, diamankan enam unit ponsel hasil curian mereka yang belum sempat dijual.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pasutri ini untuk mencuri.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)