Kantor KUA Rangkasbitung (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Regional

Dampak PPKM Darurat, 30 Calon Pengantin Gagal Menikah di Lebak

Kamis 15 Jul 2021, 10:52 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 30 Pengantin di Kabupaten Lebak terpaksa membatalkan acara resepsi pernikahannya.

Hal tersebut merupakan dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Kepala Kantor Urusan Agama Rangkasbitung, Jalaludin mengatakan, pada masa PPKM Darurat ini sendiri acara resepsi pernikahan sendiri dibatasi dengan kouta terbatas, yakni hanya bisa dihadiri 30 orang saja.

"Ada 30 pengantin yang membatalkan acara pernikahan karena adanya kebijakan tersebut.

"Rencananya mereka baru menggelar setelah masa PPKM Darurat berakhir," kata  saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Rab (14/7/2021).

Ia mengungkapkan, bahwa para pengantin itu membatalkan resepsi karena mereka tidak ingin mengambil resiko lebih jauh apabila tetap memaksakan pelaksanaan resepsi di PPKM Darurat seperti ini.

"Jika mereka sudah terdaftar dan tetap ingin melaksanakan pernikahan, maka akan kita izinkan.

"Namun harus mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) sesuai ketentuan yang berlaku pada masa PPKM Darurat ini," ungkapnya.

Dikatakanya, pada masa PPKM Darurat ini sendiri pihaknya tidak menerima pendaftaran acara pernikahan. 

"Bagi yang sudah mendaftar maka tidak hangus.  Mereka dapat melakukan tetap dapat melaksanakan ataupun menunda acara pernikahannya. Namun, bagi pengantin yang baru ingin mendaftar, mohon maaf. Pendaftaran baru dibuka jika PPKM Darurat berakhir," katanya.

Jalaludin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi perihal peniadaan resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat itu.

Sementara itu, Satgas Covid-19 Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri menjelaskan bahwa Pemkab Lebak akan terus mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus yang dapat terjadi apabila pelaksanaan resepsi pernikahan tetap di gelar disaat tingginya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Lebak.

"Kalau kita memang dari awal itu sudah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dalam jumlah besar. Hal itu bisa mengakibatkan penyebaran lebih luas lagi," terangnya.

Tags:
InternasionalPPKM Daruratresepsi pernikahan dibatasiprotokol kesehatan saat pernikahanpemkab-lebakantisipasi lonjakan kasus positif covid-19

Administrator

Reporter

Administrator

Editor