TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (15/7/2021).
Puluhan pelanggar tersebut semuanya merupakan pelaku usaha dan pedagang yang melanggar jam batas operasional pukul 20.00 WIB dan melayani makan di tempat.
Salah satunya, Pedagang Jamu Nofrizal.
Dia harus menjalani sidang Tipiring dan mendapatkan denda sebesar Rp500 ribu karena melayani minum di tempat dan melebihi batas jam operasional.
"Saya jualan jamu sidomuncul, tutup jam 9 malam. Saya enggak tahu kalau memang tidak boleh. Tapi, waktu penggerebekan semalam tidak ada denda, enggak tahunya di denda," ujarnya di lokasi, Kamis (15/7/2021).
Nofrizal mengaku, tetap memilih untuk membayar denda tersebut.
Meskipun, dia tak menampik, denda Rp500 ribu terlalu besar untuknya.
"Lagi keadaan kaya gini tidak masuk akal didenda Rp 500 ribu kan. Sedangkan saya baru di sini. Ga mengayomi masyarakat banget," ungkap pria yang berdagang di Jalan Ciater Raya itu.
Tidak hanya Nofrizal, Mismin (37) juga mengalami nasib serupa.
Dia harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu karena nekat membuka panti pijat di wilayah Serpong.
"Gara gara buka. Kan kita pijat refleksi. Karena buka saja. Katanya kan melanggar protokol kesehatan. Jadinya di denda Rp 500 ribu," keluhnya.