JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang gelar sosialisasi peningkatan kepatuhan dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada ribuan perusahaan peserta.
JKP adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Manfaat dari Program JKP diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui video conference pada 13-15 Juli 2021 yang di bagi menjadi dua sesi kepada perusahaan yang menjadi peserta di BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.
Setiap sesi sosialisasi tersebut dihadiri oleh 200-300 pimpinan/perwakilan perusahaan.
Selain pemberian materi dari BP Jamsostek Bekasi Cikarang, hadir pula sebagai pemateri Ibu Nur Hidayah selaku Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara menyampaikan agar Badan Usaha/Pemberi kerja dapat segera memenuhi kekurangannya untuk mendapatkan manfaat dari Program JKP tersebut,
Saat ini msih terdapat Badan Usaha/Pemberi kerja berskala besar menengah yang belum melindungi tenaga kerjanya kedalam program pensiun dan masih banyak Badan Usaha/Pemberi kerja berskala Kecil/Mikro yang hanya melindungi tenaga kerjanya melalui 2 Program.
Selanjutnya diharapkan Badan usaha/Pemberi kerja dapat melakukan pembayaran iuran dan menyampaikan administrasinya secara tertib setiap bulannya, agar pelayanan yang diberikan kepada seluruh peserta dapat dilakukan secara tepat waktu.
Andry Rubiantara juga menyampaikan kepada seluruh Badan usaha/Pemberi Kerja agar seluruh tenaga kerjanya terlindungi Program BP Jamsostek, termasuk tenaga kerja yang sedang melakukan training.
Kemudian diharapkan perusahaan juga dapat meningkatkan kepeduliannya terhadap pekerja rentan yang ada disekitar lingkungan Badan Usaha/Pemberi kerja, dengan merealisasikan dana CSR nya dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Manfaat dari Program JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh Pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT.
Selanjutnya, kriteria bagi pemberi kerja atau badan usaha yang dapat mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program JKP, untuk perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Andry Rubiantara juga menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah Jawa Barat, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat menerima layanan informasi dengan menghubungi Call Center 175 terkait program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik.
Layanan tanpa kontak fisik atau yang biasa disebut Lapak Asik merupakan inovasi BPJAMSOSTEK untuk menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan sebagai wujud dukungan atas kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.(*/tri)