Sebelumnya Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk prostitusi online di Hotel Alona kawasan Tangerang.
Ia pun kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam prostitusi online tersebut, anak di bawah umur telah menjadi korbannya.
Mereka memasang tarif Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta untuk melayani pria hidung belang.
"Tarifnya itu Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi itu dibagi-bagi. Misal joki Rp 50-100 ribu, hotel berapa, hingga korban berapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
"Ada yang lebih dari satu hari melayani tamunya," sambungnya.
Cynthiara Alona mengaku pandemi Covid-19 membuat usaha hotelnya tidak berjalan mulus.
Ia pun terpaksa harus memutar otak agar biaya operasional bisa tetap berjalan.
"Pertama dia (Cynthiara Alona) menyediakan tempat bahkan mengetahui. Harapannya satu, jumlah yang menginap di situ bisa dipertahankan sama dia. 30 kamar di situ penuh dengan anak-anak," pungkas Kombes Yusri Yunus. (*/mia)