JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tiga tersangka penyelundup benih lobster atau benur senilai Rp6 miliar di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (11/7/2021).
Adapun ketiga tersangka yang masing-masing berinisial UJ (40), N (39), dan R (20) dibekuk saat hendak menyelundupkan benur ke Pulau Sumatera.
Setelah sampai Sumatera, Benur tersebut kemudian diselundupkan oleh jaringannya ke Vietnam melalui jalur laut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penangkapan ketiganya bermula saat jajarannya menggelar patroli rutin di Pelabuhan Muara Angke.
Sekitar pukul 1.05 WIB, polisi mendapati adanya dua kendaraan yang melakukan aktivitas mencurigakan.
Saat itu, terlihat ketiga tersangka tengah memindahkan kotak styrofoam dari satu mobil ke mobil lainnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata kotak styrofoam tersebut, berisi benih lobster bening.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan plastik berisi benih lobster atau benur," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/7/2021).
Saat ditanya petugas terkait dokumen pengiriman benih lobster, ketiganya tampak panik karena tak memiliki berkas yang dimaksud.
Kemudian, polisi langsung menggelandang ketiganya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan 12 kotak styrofoam yang berisikan 61.398 benih lobster dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.
Berdasarkan keterangan para tersangka, UJ dan N berperan membawa benih lobster dari Sukabumi menuju ke Muara Angke.
Setalah sampai Muara Angke, lobster tersebut ditipkan ke tersangka RH untuk kemudian dikirim ke pulau Sumatera.
Setelah sampai Sumatera, benih lobster tersebut kemudian diselundupkan ke negara Vietnam melalui jalur laut oleh jaringannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ketiganya lebih dari satu kali melakukan penyelundupan benih lobster.
Karena perbuatan ilegalnya, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. (yono)