"Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.
Berdasarkan keterangan para tersangka, UJ dan N berperan membawa benih lobster dari Sukabumi menuju ke Muara Angke.
Setalah sampai Muara Angke, lobster tersebut ditipkan ke tersangka RH untuk kemudian dikirim ke pulau Sumatera.
Setelah sampai Sumatera, benih lobster tersebut kemudian diselundupkan ke negara Vietnam melalui jalur laut oleh jaringannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ketiganya lebih dari satu kali melakukan penyelundupan benih lobster.
Karena perbuatan ilegalnya, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. (yono)