Tim Resmob Cokok Pelaku Penjambretan dan Amankan 2 Handphone Hasil Kejahatan

Senin 12 Jul 2021, 13:38 WIB
Tersangka Sap saat diamankan Tim Resmob. (ist)

Tersangka Sap saat diamankan Tim Resmob. (ist)

"Tersangka Sap telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Untuk ancamannya, Sap terancam 5 tahun penjara,” tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update