TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat klaim belum mengetahui aturan pemerintah yang mewajibkan untuk setiap calon penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Atau dapat juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
Hari ini Pemerintah Kota Tangerang menerapkan peraturan bagi warga yang hendak melintas ke wilayah aglomerasi wajib memegang STRP.
Hal tersebut membuat sebagian orang tidak dapat melintas dan menggunakan fasilitas umum untuk bepergian.
"Ke Citayam Depok mau mengantar istri saya," ungkap Fajar Iqbaludin salah seorang pengguna jasa KRL di Kota Tangerang yang tidak dapat menunjukan STRP, Senin 12 Juli 2021.
Menurut Iqbal dirinya belum mengetahui aturan baru tersebut.
"Belum aturan tersebut karena jarang juga ke sini pake KRL, Saat ini mau mengantar istri saya pulang kerumah orang tuanya," jelasnya.
Untuk aturan STRP tersebut, lanjut dia, seharusnya Pemerintah dapat melihat keperluan masyarakat.
"Kalau untuk kalangan kami yang masyarakat umum, kurang setuju dengan aturan tersebut dan sosialisasinya juga kurang," jelasnya.
Namun dirinya mengaku tidak akan menunda kepergiannya ke rumah orangtuanya.
Dirinya mengaku akan menempuh upaya lain agar dapat ke Depok.
"Rencananya tetap pulang kalau tidak bisa naik KRL nanti naik motor saja. Karena ada keperluan darurat menjenguk orang tua yang sedang sakit. Untuk keperluan itu makanya saya dan istri harus ke sana," tukasnya.