Kejaksaan Benarkan Mantan Bupati Lampung, DPO  Korupsi Rp119 Miliar Meninggal Dunia

Senin 12 Jul 2021, 22:14 WIB
Kasie Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan (Repro/poskota lampung)

Kasie Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan (Repro/poskota lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Timur Satono (68) yang DPO kasus korupsi Rp119 miliar, meninggal dunia.

Meninggalnya buronan tersebut diakui Kasie Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan 

"Kami telah mengecek kabar dari media meninggalnya DPO Bapak Haji Satono dan benar beliau telah meninggal dunia," ujar Andre W Setiawan setelah melihat jenazah bersama pihak terkait, seperti dirilis Lampung.poskota.co.id.

Sejak Senin pagi (12/7/2021), kabar Santono meninggal tersebar lewat media sosial. Jenazah dibawa langsung dari Jakarta untuk dimakamkan di Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Satono merupakan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sebesar Rp119 miliar. Ia kabur bersama terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pernah mengendus Satono berada di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Kota Bandarlampung. 

Namun, hingga akhir hayatnya, Kejati Lampung tak pernah berhasil menangkapnya. Dia divonis 15 tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi APBD sebesar Rp119 miliar. 
Satono kabur bersama terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay pada 2014, sejak Kajati Lampung menerima putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA, Alay divonis 18 tahun penjara. Namun, Alay akhirnya ditangkap Tim Intel Kejati Bali di kawasan wisata Tanjungbenoa Nusa Dua Badung Bali, Rabu (6/2/2019). 

Begini patgulipat kelicikan Satono-Alay sebagaimana dikutip dari salinan putusan kasasi Nomor 510 K/Pid.Sus/2014, Jumat (8/2/2019):

1. Mufakat Jahat
Satono dan Alay rapat jahat di Kantor Bupati Lampung Timur pada 2005. Alay selaku Komisaris Utama Bank BPR Tripanca Setiadana menawarkan agar APBD Lampung Timur dikelola olehnya. Satono sepakat.

2. Memindahkan Kas APBD

Secara berturut-turut, Satono mencairkan kas APBD di beberapa bank dan ditransfer ke PT BPR Tripanca. Satono membuka rekening atas nama Pemda Lampung Timur.

Transfer dilakukan dengan jumlah berfariasi hingga total mencapai Rp119 miliar.

3. Mengakali 3 UU Sekaligus

Alay mengetahui bila APBD dilarang disimpan di BPR. Hal itu melanggar UU Perbendaharaan Negara, UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Namun, Alay nekat menerima transferan itu.

4. Bunga Masuk Kas Pribadi

Alay memberikan bunga bank ke Satono dari simpanan itu sebesar 0.45 persen hingga 0,5 persen. Satono mendapat bunga miliaran rupiah.

Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, Satono jatuh jua. Berawal dari kecurigaan BI, maka izin PT BPR Tripanca Setiadana dicabut pada 24 Maret 2009. Skandal itu pun terbongkar. (hanif)

Berita Terkait

News Update