Kejaksaan Benarkan Mantan Bupati Lampung, DPO  Korupsi Rp119 Miliar Meninggal Dunia

Senin 12 Jul 2021, 22:14 WIB
Kasie Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan (Repro/poskota lampung)

Kasie Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan (Repro/poskota lampung)

Secara berturut-turut, Satono mencairkan kas APBD di beberapa bank dan ditransfer ke PT BPR Tripanca. Satono membuka rekening atas nama Pemda Lampung Timur.

Transfer dilakukan dengan jumlah berfariasi hingga total mencapai Rp119 miliar.

3. Mengakali 3 UU Sekaligus

Alay mengetahui bila APBD dilarang disimpan di BPR. Hal itu melanggar UU Perbendaharaan Negara, UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Namun, Alay nekat menerima transferan itu.

4. Bunga Masuk Kas Pribadi

Alay memberikan bunga bank ke Satono dari simpanan itu sebesar 0.45 persen hingga 0,5 persen. Satono mendapat bunga miliaran rupiah.

Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat, Satono jatuh jua. Berawal dari kecurigaan BI, maka izin PT BPR Tripanca Setiadana dicabut pada 24 Maret 2009. Skandal itu pun terbongkar. (hanif)

Berita Terkait

News Update