JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktisi Hukum C Suhadi MH menyayangkan adanya dugaan tindakan intervensi dan tidak kooperatif dari pengusaha Kota Batam, inisial EF saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polda Sumut.
Tindakan tersebut menurutnya dapat masuk ke dalam ranah pidana baru.
"Ada dugaan tindakan arogansi karena telah diduga melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian melalui oknum suruhannya,” kata Suhadi di Jakarta, Sabtu (10/7/2021) malam.
Seperti diketahui, rumah pengusaha di Teluk Tering, Kecamatan Batam, Kota Batam digeledah oleh tim penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Jumat (9/7/2021) kemarin.
Penggeledahan itu atas dasar laporan Alex Leo selaku Direktur PT SPL.
Petugas Polda Sumut sempat tertahan pihak yang mencoba melakukan intervensi.
Menurut Suhadi, kasus berawal ketika Alex Leo dan EF mendirikan PT SPL dengan komposisI saham 50-50.
"Ternyata di kemudian hari diduga ada uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp2,4 miliar lebih," kata C.Suhadi.
Laporan Alex Leo ke Polda Sumut tersebut berkaitan dengan perkara kepailitan 01/Pdt.Sus-Pailit/2021 /PN Niaga.Mdn di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Medan.
"Permohonan Pailit diajukan Alex yang bertindak selaku Direktur PT SPL, Badan Hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tanjung Pinang,” jelas Suhadi.
"Harus diingat yang menjadi dasar laporan itu bukan pada surat palsunya, tapi pada keadaan palsunya. Sehingga dasar laporan pun adalah pasal 263 ayat 2 KUHP,” ujar C.Suhadi. (tiyo)