"Semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.
Pasalnya Wa Ode menilai bahwa status orang tua tiga anak tersebut di sini merupakan korban.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi. (cr07)