Hukum Patungan Mmebeli Kambing Kurban Dalam Islam (Foto: Ist)

NEWS

Patungan Banyak Orang untuk Membeli Satu Ekor Kambing Kurban, Emang Boleh? Begini Hukumnya dalam Islam

Sabtu 10 Jul 2021, 12:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mungkin masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya, bolehkah membeli satu ekor kambing untuk disembelih di hari raya Idul Adha tetapi dengan cara patungan banyak orang?

Ternyata jawabannya tidak boleh, melansir dari laman Nahdatul Ulama (NU) pada Sabtu (3/8/2019) lalu menjelaskan syariat islam yang sudah ada ditetapkan bahwa untuk satu ekor sapi atau unta bisa patungan untuk 7 orang yang ingin berkurban.

Sedangkan untuk satu ekor kambing hanya diperbolehkan atau hanya bisa dikatakan sah untuk kurban seorang saja dan tidak lebih.

Dengan begitu bisa dipastikan maksimal untuk satu ekor sapi adalah kolektif sebanyak 7 orang dan maksimal untuk satu ekor kambing hanya boleh satu orang saja.

Bagaimana ternyata tetap melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam syariat islam? Sudah jelas maka hewan kurban yang disembelih tidak akan sah.

Seperti yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslim tentang jumlah kolektif untuk hewan kurban, bunyinya sebagai berikut:

"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).

Selain itu, ketentuan dalam jumlah kolektif hewan kurban juga sudah dijelaskan dalam Hadis Riwayat Imam Malik bin Anas.

"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)," (HR Imam Malik bin Anas).

Maka jika mengacu pada kedua hadist tersebut maka bisa dipastikan bahwa patungan untuk membeli hewan kurban yakni seekor kambing hukumnya tidak diperbolehkan (tidak sah).

Namun ternyata ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan.

Hal tersebut mengacu pada Hadis Riwayat Muslim yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.

"Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya," (HR. Muslim).

Akan tetapi hadis tersebut belum bisa dijadikan patokan karena tidak dijelaskan secara rinci konsep kolektif atau patungan dan hanya membahas tentang al isyrak fi al tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).

Ingtinya, patungan membeli kambing hukumnya tidak sah, tetapi jika dilakukan di sekolah atau komunitas tertentu maka status daging yang disembelih hanya sebagai sedekah biasa yang berpahala dan tidak memiliki konsekuensi seperti kurban. (cr03)

Tags:
Hukum Membeli Kambing PatunganBerkurban Kambing PatunganMembeli Kambing Kurban dari Banyak OrangKolektif Membeli Kambing untuk Kurban Tidak Sah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor