JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Banyak yang bertanya-tanya, apakah satu keluarga diperbolehkan untuk berkurban dengan hanya membeli satu ekor kambing saja? Jawabannya boleh.
Akan tetapi tidak bisa seenaknya saja karena sudah ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa adanya batasan tertentu dari berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga.
Terdapat tiga batasan yang memperbolehkan satu hewan kurban untuk satu keluarga, yakni:
- Tinggal bersama
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut sudah bisa terpenuhi, maka pahala kurban akan didapat oleh masing-masing anggota keluarga. Sebaliknya, jika salah satu atau ketiga syarat tidak dipenuhi maka hukum berkurban tidak sah.
Sebagaimana yang telah tertulis di At-Taj wa Iklil, yakni salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).
Meskipun dalam satu keluarga ada banyak orang, tetapi semuanya akan mendapat pahala yang sama dan khusus anggota keluarga yang sudah tiada (meninggal) juga akan mendapat pahala.
Mengutip dari hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu, beliau menyampaikan:
“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya”. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Sementara itu, para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan boleh saja selruh anggota keluarga berkurban seekor kambing, tetapi ada baiknya berkurban lebih dari satu hewan. (cr03)