Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat merilis pelaku balap liar. (Ifand)

Kriminal

Timbulkan Kerumunan dan Terlibat Balap Liar, Empat Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi

Jumat 09 Jul 2021, 00:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas kepolisian akhirnya memberi sangsi tegas bagi warga yang masih berkerumun di tengah diberlakukannya PPKM Darurat.

Dimana empat orang pelaku balap liar dan seorang wanita, diamankan petugas Polres Jakarta Timur, Kamis (8/7) dinihari, di Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur, karena menimbulkan kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan penyebaran Covid-19.

Kelima pria yang diamankan itu adalah, MS, WR, AA, AD dan seorang wanita berinisial DP.

Mereka yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan swab test antigen dan satu orang diantaranya diketahui positif Covid-19. 

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, terjaringnya keempat pelaku balap liar dan seorang wanita itu, setelah pihaknya melakukan patroli dalam pengawas PPKM Darurat.

Pihaknya pun mendapati adanya aksi balap liar di Jalan Raya TMII. "Saat kami berupaya membubarkan, kelimanya terlambat melarikan diri dan berhasil kami amankan," katanya, Kamis (8/7).

Saat diperiksa, keempatnya merupakan pelaku balap liar yang kala itu memanfaatkan jalan Raya TMII sebagai jalur untuk balapan.

Bahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah uang yang diakui para pelaku sebagai uang taruhan dalam aksi tersebut.

"Jadi bukan hanya balap liar saja yang dilakukan, namun mereka juga melakukan taruhan dalam aksinya," ujar Kapolres.

Dari temuan itu, kata Kombes Erwin, kelimanya digelandang ke polres Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, pihaknya menggelar swab test antigen terlebih dahulu terhadap kelimanya.

"Dari hasil swab tes antigen, salah satu diantaranya ternyata diketahui reaktif Covid-19 dan kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.

Atas pelanggaran yang dibuat, kata Erwin, pihaknya pun akan memberikan sangsi tegas karena menimbulkan kerumunan.

Dimana tim penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, tentang kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sangsi ini pun untuk memberi efek jera agar tak adalagi kerumuman ditengan PPKM Darurat," terangnya.

Karena itu, sambung Erwin, meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam PPKM Darurat.

Pasalnya, sangsi tegas pun akan diberikan atas pelanggaran yang dibuat masyarakat.

"Saat ini angka Covid-19 terus tinggi, mari kita sama-sama untuk tetap berada di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya. (Ifand) 

Tags:
Timbulkan Kerumunandan Terlibat Balap LiarEmpat Pria dan Satu WanitaDiamankan Polisiancaman hukumannya 1 tahun penjara

Reporter

Administrator

Editor