JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pasangan konglomerat tersebut, Wa Ode Nurzaenab saat menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
"Sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," ujar Wa Ode Nurzaenab usai mengunjungi kliennya.
Dia menyatakan masih belum mengetahui sejauh apa proses rehabilitasi telah diproses oleh kepolisian.
Namun dia berharap kliennya dapat segera melakukan asesmen.
"Semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.
Pasalnya Wa Ode menilai bahwa status orang tua tiga anak tersebut di sini merupakan korban.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi.
"Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram. (cr07)