ADVERTISEMENT

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berpotensi Jalani Rehabilitasi, Kombes Hengki Pastikan Proses Kasus Sampai ke Pengadilan

Minggu, 11 Juli 2021 02:44 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) saat konferensi pers terkait kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakri di Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto/cr-05)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) saat konferensi pers terkait kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakri di Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat akan tetap memproses artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN sampai ke tahap persidangan meski dalam pasal yang disangkakan, ketiganya ditetapkan sebagai pengguna narkoba dan diwajibkan rehabilitasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba, setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Selain itu dalam pasal Pasal 54 UU no 35 tahun 2009, setiap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial

Namun keputusan rehabilitasi itu, dikatakan Kombes Pol Hengki akan diproses terlebih dahulu oleh tim assesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berisi sejumlah instansi terkait.

 

"Kami tekankan lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi bukan berarti berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan ke pengadilan yang nanti akan divonis oleh Hakim," tegas Kapolres dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.

Kombes Pol Hengki juga memberikan alasannya mengenai alasan menetapan ketiga tersangka sebagai pengguna narkoba.

Hal itu setelah pihak penyidik melakukan penyelidikan selama 4 hari pasca penangkapan terhadap ketiganya pada Rabu 7 Juli 2021 lalu.

Adapun dalam proses penyelidikan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan memeriksa bukti digital, data IT dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT