Curhatan Penjual Baju di Bekasi yang Terjaring Saat PPKM Darurat Covid-19 Didenda Rp300 Ribu Pembeli pun Tak Datang

Jumat 09 Jul 2021, 14:03 WIB
Pelaku usaha yang terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat Covid-19 menjalani sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). (cr02) 

Pelaku usaha yang terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat Covid-19 menjalani sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7/2021). (cr02) 

"Pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik rumah makan kan sebenarnya masih boleh berdagang, tapi ada batasan sampai jam 8 malam saja dan tidak boleh makan di tempat. Masih boleh beroperasi, tapi ada aturannya," terangnya (cr02) 

Berita Terkait
News Update