CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Masjid Nurul Iman di komplek perkantoran Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meniadakan shalat Jumat berjamaah.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid tersebut memasang pengumuman peniadaan shalat Jumat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Rahmatulloh Haya menjelaskan, peniadaan shalat Jumat berjamaah akan berlaku hingga 20 Juli mendatang.
"Peniadaan shalat Jumat berjamaah akan berlaku selama PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat," ujar Rahmatulloh kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Ia menambahkan, peniadaan shalat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Iman sesuai dengan aturan PPKM Darurat serta Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon. Sebagai pemerintah, aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat maupun Perwal harus dilaksanakan.
"Bagaimana pun karena masjid ini berada di kantor pemerintah maka harus melaksanakan aturan itu," ujar Rahmatulloh.
Ia melanjutkan, peniadaan shalat berjamaah di Masjid Nurul Iman hanya untuk shalat Jumat, sedangkan shalat wajib tetap dilakukan.
Hal itu karena shalat wajib hanya pegawai Pemkot Cilegon saja yang berjamaah, sedangkan shalat Jumat banyak yang berasal dari luar Pemkot.
"Yang kerja di mall, dan di luaran Pemkot banyak yang shalat di masjid ini," ujar Rahmatulloh.
Dengan peniadaan shalat Jumat berjamaah di Masjid Nurul Iman diharapkan bisa menekan kasus Covid-19.
Di lingkungan Pemkot Cilegon sendiri, kasus Covid-19 sangat memprihatinkan. Dimana ratusan pegawai terlah terpapar virus tersebut.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade menjelaskan, 135 orang pegawai dari OPD sampai di kecamatan dan kelurahan telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Aziz mencatat jumlah tersebut merupakan hasil laporan sejak 30 Juni lalu.
Berdasarkan catatan, dalam satu hari, di 30 Juni lalu, jumlah pegawai baik ASN dan non ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 58 orang.
"Setiap ada yang terkonfirmasi dilaporkan ke saya, saya buat rekap dan dilaporkan ke pa wali," ujar Aziz.
Karena itu lah, lanjut Aziz, Pemkot Cilegon memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) untuk OPD, serta memperketat protokol kesehatan di setiap ruang kerja. (kontributor banten/Rahmat haryono)