Pelanggar Tidak Pakai Masker, Dihukum Nyanyikan Indonesia Raya

Kamis 08 Jul 2021, 21:37 WIB
Satgas Covid-19 saat memberikan hukuman menyebut pancasila kepada pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. (ist)

Satgas Covid-19 saat memberikan hukuman menyebut pancasila kepada pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satgas Covid-19 Kecamatan Ciwandan masih menemukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Pelanggaran itu ditemukan saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan di sejumlah kelurahan dan tempat makan.

Para pelanggar pun disanksi di tempat dengan cara melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

"Setelah disanksi baru kita kasih masker," ujar Camat Ciwandan Agus Ariyadi kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Selain tidak pakai masker, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan yang berlaku selama PPKM Darurat. "Bagi yang belum faham kita kasih penjelasan," ujar Agus.

Kendati masih ada masyarakat yang melanggar, menurut Agus sebagian besar lainnya telah patuh dan memahami aturan PPKM Darurat.

"Kita terus masif melakukan monitoring lapangan PPKM darurat ini agar kesadaran masyarakat terus tumbuh," ujarnya.

Pelanggaran prokes pun sebelumnya ditemukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon.

Sejumlah masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker saat razia di Jalan Temu Putih, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon. Satpol PP Kota Cilegon pun memberikan sanksi berupa push up atau squat jump kepada para pelanggar.

"Razia ini dalam rangka menegakkan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 360/Kep.157/-BPBD/Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat dan untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni.

Lebih lanjut, Sukroni menyampaikan dalam kegaitan tersebut pihaknya mencatat ada puluhan pelanggar protokol kesehatan dalam waktu kurang dari dua jam.

"Kita mobile satu hari satu kecamatan. Rata-rata yang melanggar tidak kurang dari 30 orang. Ini aja baru satu setengah jam sudah 27 orang yang melanggar," ujarnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update