Ibu dan Anak Hipnotis Istri Almarhum Jurnalis Metro TV di RS Kemang, Diciduk Polisi

Kamis 08 Jul 2021, 17:39 WIB
Rekaman CCTV pelaku hipnotis yang gasak perhiasan emak-emak. (ist)

Rekaman CCTV pelaku hipnotis yang gasak perhiasan emak-emak. (ist)

Kini, pelaku Ayu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pelaku Denis dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (adji)

Berita Terkait

News Update