Selama PPKM Darurat, yang diizinkan beroperasi hanya sektor esensial dan kritikal dengan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan ketat.
Untuk operasional tempat usaha makanan dan minuman seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan menerima pesanan take away (dibungkus bawa pulang). Tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine in. (yono)