Sebanyak 24 orang terjaring operasi yustisi Kota Bekasi, dengan total denda Rp1,3 juta. (Foto/Cr02)

Regional

24 Orang Terjaring Operasi Yustisi Kota Bekasi

Kamis 08 Jul 2021, 18:18 WIB

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 24 orang terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP Kota Bekasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati.

"Yang melanggar ada 24 orang totalnya, dimana 22 orang tersebut kena hukuman denda, sedangkan dua orang lainnya hukuman sosial. Bisa dilihat tadi ada yang disuruh nyapu," jelasnya kepada wartawan di Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis 8 Juli 2021.

Total hukuman denda yang diperoleh dari pelanggar mencapai Rp1,3 juta dengan variasi hukuman mulai Rp20.000 hingga Rp300.000.

 

"Total denda yang diperoleh Rp1,3 juta, disetorkan ke kas negara oleh eksekutor. Kalau dendanya dari RP 20.000 hingga Rp 300.000," ungkapnya.

Kata Laksmi, nominal pembayaran denda dipertimbangkan sesuai dengan kondisi ekonomi di tengah pandemi saat ini.

"Pak Hakim juga punya pertimbangan secara ekonomi kondisi masyarakat sekarang masih belum stabil. Yang penting kami tetap tegakkan hukum bahwa ada aturan yang sudah dikenakan, tapi tidak diindahkan,"jelasnya.

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan berupa makan di tempat, berkerumun serta tak menerapkan protokol kesehatan.

 

Masih dengan Laksmi, kalau untuk perbuatan pelanggaran yang dilakukan, antara lain berupa makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang Jakasampurna, lalu toko jok mobil tidak menerapkan prokes dan masih beroperasi.

"Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021," tambah Laksmi.

Sebelumnya dikabarkan, operasi yustisi ke sejumlah perkantoran maupun tempat usaha yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP Kota Bekasi, Kamis 8 Juli 2021.

Operasi yustisi tersebut digelar sebagai upaya guna menekan angka penularan COVID-19 di Kota Bekasi yang beberapa waktu terakhir meningkat.

Dari operasi itu terjaring 24 pelanggar yang kemudian dibawa dengan mobil Satpol-PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Tags:
Operasi Yustisi Kota Bekasioperasi-yustisiPPKM DaruratDampak PPKM DaruratPananganan Covid-19Denda Operasi Yustisi Kota Bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor