Melanggar Aturan PPKM Darurat, 58 Pelaku Usaha Non-Esensial di Bekasi Terjaring Operasi Yustisi

Selasa 13 Jul 2021, 11:22 WIB
Petugas tiga pilar Kota Bekasi lakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria, Senin (12/7/2021). (ist)

Petugas tiga pilar Kota Bekasi lakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria, Senin (12/7/2021). (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 58 pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal di wilayah Kecamatan Medan Satria terjaring operasi yustisi lanjutan yang digelar oleh tiga pilar Kota Bekasi, Senin (12/7/2021). 

Dari 58 pelaku usaha itu, 51 orang di antaranya mengikuti sidang virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang. 

Sidang virtual dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung (MA), di mana hakim memimpin jalannya sidang di kantornya sendiri dan tidak harus datang ke lokasi. 

"Dari 58 orang pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 30 ribu sampai Rp40 ribu," kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Selasa (13/7/2021).

Saut menambahkan, dalam operasi tersebut, seorang ibu rumah tangga bernama Herlianti dikenakan sanksi sosial karena kedapatan makan di tempat. 

"Iya ibu Herlianti kita amankan saat makan di tempat dan saat sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak bisa membayar denda dan kita kenakan sanksi sosial berupa menyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria," ungkapnya. 

Di sisi lain, Herlianti mengaku tak masalah bila harus mendapat sanksi sosial seperti menyapu halaman Kecamatan Medan Satria. 

"Enggak masalah, saya udah biasa kok karena pernah dikenakan sanksi sebelumnya di Jakarta karena tidak memakai masker dengan baik," ucapnya.

Lanjutnya, dia memilih untuk dikenakan sanksi sosial, lantaran uangnya tidak cukup untuk membayar denda. 

"Untuk membayar denda, uang saya tidak cukup, ya sudah mending saya kena sanksi sosial," ucapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo yang memimpin jalannya operasi yustisi mengatakan, ternyata masih banyak warga dan usaha non-esensial yang belum paham adanya PPKM Darurat. Padahal dalam aturan dijelaskan bahwa para pedagang menjual makanannya harus secara "take away" atau tidak makan di tempat. 

"Tadi ada beberapa pengusaha yang masih beroperasi seperti bengkel sparepart dan rumah makan, nah kita imbau untuk tutup sementara sampai PPKM Darurat selesai," jelasnya.

Heri menyampaikan operasi yustisi akan terus kita lakukan sampai akhir PPKM Darurat berakhir atau sampai tanggal 20 Juli nanti. 

"Kita akan terus melakukan operasi Yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hari Selasa besok,kita mulai operasi yustisi di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya," Kata Heri 

Dia mengimbau para pedagang dan usaha non-esensial diimbau untuk tutup sementara waktu sampai PPKM Darurat berakhir. 

"Diimbau untuk para pengusaha dan atau pemilik usaha non-esensial mematuhi aturan yang ada, jika masih membandel terpaksa kita sanksi dengan denda," jelasnya. (cr02)

Berita Terkait

News Update