ADVERTISEMENT

Melanggar Aturan PPKM Darurat, 58 Pelaku Usaha Non-Esensial di Bekasi Terjaring Operasi Yustisi

Selasa, 13 Juli 2021 11:22 WIB

Share
Petugas tiga pilar Kota Bekasi lakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria, Senin (12/7/2021). (ist)
Petugas tiga pilar Kota Bekasi lakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Medan Satria, Senin (12/7/2021). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 58 pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal di wilayah Kecamatan Medan Satria terjaring operasi yustisi lanjutan yang digelar oleh tiga pilar Kota Bekasi, Senin (12/7/2021). 

Dari 58 pelaku usaha itu, 51 orang di antaranya mengikuti sidang virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang. 

Sidang virtual dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Mahkamah Agung (MA), di mana hakim memimpin jalannya sidang di kantornya sendiri dan tidak harus datang ke lokasi. 

"Dari 58 orang pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 30 ribu sampai Rp40 ribu," kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Selasa (13/7/2021).

Saut menambahkan, dalam operasi tersebut, seorang ibu rumah tangga bernama Herlianti dikenakan sanksi sosial karena kedapatan makan di tempat. 

"Iya ibu Herlianti kita amankan saat makan di tempat dan saat sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak bisa membayar denda dan kita kenakan sanksi sosial berupa menyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria," ungkapnya. 

Di sisi lain, Herlianti mengaku tak masalah bila harus mendapat sanksi sosial seperti menyapu halaman Kecamatan Medan Satria. 

"Enggak masalah, saya udah biasa kok karena pernah dikenakan sanksi sebelumnya di Jakarta karena tidak memakai masker dengan baik," ucapnya.

Lanjutnya, dia memilih untuk dikenakan sanksi sosial, lantaran uangnya tidak cukup untuk membayar denda. 

"Untuk membayar denda, uang saya tidak cukup, ya sudah mending saya kena sanksi sosial," ucapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT