ADVERTISEMENT

Lima Hari PPKM Darurat di Depok, Dua Oknum Menimbulkan Kerumunan Diamankan, di Jalanan Kesadaran Pengendara Meningkat

Rabu, 7 Juli 2021 14:14 WIB

Share
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar bersama Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj melakukan pengecekan di perbatasan Fly Over UI disambut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (foto: Angga)
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar bersama Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj melakukan pengecekan di perbatasan Fly Over UI disambut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Lima hari berjalan penerapan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Metro Depok, petugas penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19 telah meringkus dua orang pelanggar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, lima hari berjalan penerapan PPKM Darurat di Depok, Tim Pemburu Covid-19 mengamankan dua oknum pelanggar yang menimbulkan kerumunan yaitu  manajemen Golf Sawangan, dan Lurah Pancoran Mas.

"Untuk Sawangan Golf di fasilitas olahraga melanggar olahraga mencapai 100 orang. Mengetahui laporan masyarakat tersebut anggota kota didampingi Pol PP Kecamatan Sawangan melakukan pemasangan garis polisi untuk menghentikan segala aktifitas," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Yogen kepada Poskota di loby Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021) siang.

Mantan Dir Intelkam Polda Aceh ini mengungkapkan kedua pelaku ditetapkan melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 ancaman pidana kurungan setahun.

Sementara itu perwira menengah jebolan Akpol 1992 ini menambahkan hasil evaluasi selama pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan di sembilan titik dalam maupun luar perbatasan Depok sudah ada penurunan.

"Alhamdullilah jika dibanding awal pelaksanaan PPKM tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat hal ini terlihat dari sejumlah titik penyekatan yang ada di Depok sudah tidak terjadi kemacetan," ungkapnya.

Selain itu bagi kendaraan ojek online juga harus menaati peraturan jika ada keperluan penting tidak boleh melintas di kawasan penyekatan.

"DKI Jakarta  semua kantor juga sudah tutup ngapain ke DKI warga Depok semuanya sudah WFH. Bagi kendaraan yanv mau melintas diperbolehkan bidanv esensial kritikal tidak boleh," tutupnya.

"Boleh masuk jika ada surat tugas resmi dari kantor bersangkutan. Juga ojek online akan kita mutar balik jika hanya ingin cari penumpang, jika mengantarkan orang sakit atau membawa tabung oksigen karena faktor kemanusiaan kita bolehkan lewat." (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT