ADVERTISEMENT

Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka, Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM Darurat

Selasa, 6 Juli 2021 22:52 WIB

Share
Kajari Depok, Sri Kuncoro bersama anggota melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka Lurah Pancoran Mas, kasus pesta pernikahan di tengah masa PPKM Darurat. (foto: poskota.co.id/angga pahlevi)
Kajari Depok, Sri Kuncoro bersama anggota melakukan jumpa pers terkait penetapan tersangka Lurah Pancoran Mas, kasus pesta pernikahan di tengah masa PPKM Darurat. (foto: poskota.co.id/angga pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Lurah Pancoran Mas, Depok, berinisial S resmi ditetapkan tersangka akibat menggelar hajatan pernikahan meriah di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di rumahnya, Sabtu (3/7/2021).

Video kasus kerumunan hajatan pernikahan yang digelar S itu sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, tampak aksi joget dan kerumunan terjadi pada acara hajatan pernikahan di rumah S, di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok.

Diduga kehadiran tamu undangan pada hajatan yang digelar S di rumahnya itu melebihi aturan kebijakan pengetatan PPKM Darurat atau lebih dari 30 orang.

"Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Selasa 6 Juli 2021, telah menerima penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S," ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro dalam keterangannya, di Kantor Kejari Depok, Selasa (6/7/2021).

Menurut Sri Kuncoro, S diduga melanggar pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP.

"Pelaku S ini Lurah di Depok, ini ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP," ungkapnya.

Sebelumnya, Sabtu (3/7/2021) pagi, S mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat yang menghadirkan organ tunggal. Acara hajatan yang mempertontonkan kerumunan dan berjoget ria itu pun viral di media sosial.

"Perkara sekarang ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok awal mulanya itu. Tentang video viral tamu hajatan di rumah S berjoget-joget ria di depan panggung organ tunggal yang diduga tak mengindahkan perintah PPKM Darurat tentang kerumunan hajatan," jelasnya.

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok.

"Ada lima JPU yang kami tunjuk menangani perkara ini yaitu Kasie Pidum Arief sebagai ketua tim, bersama Ivan, Ardhi, Bungo dan Charles," tambahnya.

Kuncoro menambahkan. rencananya akan mempergunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam pasal 203 KUHAP. 

"Kenapa kami ajukan singkat, karena kami menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya itu mudah dan sederhana," pungkasnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT