ADVERTISEMENT

Bertepatan PPKM Darurat, Oknum Lurah di Pancoran Mas Depok Gelar Hajatan Terancam Dipecat

Minggu, 4 Juli 2021 09:07 WIB

Share
Petugas Tim Satgaa Covid-19 menutup kegiatan hajatan. (ist)
Petugas Tim Satgaa Covid-19 menutup kegiatan hajatan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aparat kepolisian bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, menutup paksa kegiatan hajatan pernikahan yang diadakan oleh Lurah setempat, Sabtu (3/7/2021) pagi.

Kegiatan pernikahan keluarga dari Lurah Pancoranmas yaitu S, di Gg. H. Syuair RT. 001/02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, tersebut diketahui tim satgas covid Polsek Pancoran Mas langsung dibubarkan.

"Sudah kita bubarkan saat itu juga. Pelaksanaan hajatan dilakukan bertepatan awal penerapan PPKM darurat," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Tri Harijadi kepada Poskota saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021) pagi.

Mantan anggota Brimob Kelapa Dua Depok ini mengungkapkan pihaknya sudah memanggil pemilik hajatan dan langsung dimintai keterangan.

"Sudah kita tindak lanjuti dengan memanggil lurah sebagai penyelenggara hajatan. Setelah itu kasusnya kita tindak lanjuti ke Polres ke bagian Gakkum," katanya.

"Di lokasi acara sudah kita tutup dengan dipasang garis polisi. Disaksikan oleh anggota Pol PP dari Kecamatan Pancoranmas," tambahnya.

Sanksi

Terkait viral vidio pelaksanaan resepsi acara hajatan pernikahan yang dilakukan oleh oknum Lurah Pancoran Mas, S, Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya akan memanggil pihak bersangkutan.

"Kasus pelanggaran PPKM Darurat ini sudah sepenuhnya ditangani Tim Satgas dan aparat kepolisian yaitu Polsek Pancoran Mas," ucap Utang Wardaya.

Menurut Utang, secara administrasi kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat dengan melakukan hajatan pernikahan dilakukan oleh oknum lurah, untuk masalah sanksi sudah diserahkan ke bagian BKSDM aparatur pemerintah Kota Depok.

Pada waktu pelaksanaan acara pernikahan, lanjut Utang, juga mendapat undangan untuk menghadiri akad nikah.

"Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB saya datang ke lokasi acara. Yang saya liat dalam acara hajatan tidak terlalu banyak orang yang hadir dan memang sesuai aturan cuman dibatasi sebanyak 30 orang saja," ungkapnya.

Selain itu Utang menyebutkan jika acara kegiatan khitanan dibatasi hanya boleh dihadiri sebanyak 20 orang.

"Cukup prihatin saja dengarnya masih ada oknum aparatur ASN apalagi oknum Lurah sebagai garda terdepan dalam penerapan protokol kesehatan tapi masih ada yang melanggar tidak mematuhi aturan yang ada," pungkasnya. (angga)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT