Tiba di Indonesia, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Selasa 06 Jul 2021, 14:28 WIB
Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, (foto: Iqbal)

Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini penumpang pesawat dari luar negeri yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari.

Hal ini dilakukan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo menerangkan selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Iya, mulai tanggal 6 Juli 2021," ucap dia secara singkat saat dikonfirmasi wartawan Senin (05/07/2021).

Berikut merupakan ketentuan bagi WNI mau pun WNA yang harus dilakukan usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta:

• Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNA di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri

• Dalam hal perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam

• WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke tujuh karantina

• Dalam hal tes ulang RT-PCR saat hari ke tujuh menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina

• Setelah menyelesaikan kewajiban karantina, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari

• Bila hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

• WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia, bila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

• WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia

• WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

• Kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik atau visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)
 

Berita Terkait

News Update