• Setelah menyelesaikan kewajiban karantina, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari
• Bila hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
• WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia, bila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
• WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia
• WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan
• Kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik atau visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)