"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," kata Guruh.
Dipimpin Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pun berhasil membekuk kedua bandar tersebut dan menyita 52,9 kilogram ganja yang terbagi menjadi dua.
"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram. Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram,"kata Kapolres.
Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Opung yang merupakan sang bandar besar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati
"Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," tutup Guruh. (*)