Dua Bandar Narkoba Dibekuk Polres Metro Jakarta Utara di Jonggol, 52,9 Kg Gram Ganja Disita

Selasa 06 Jul 2021, 15:32 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara saat melakukan penggerebekan gudang ganja di wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. (Dok.polisi)

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara saat melakukan penggerebekan gudang ganja di wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. (Dok.polisi)

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

"Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," tutup Guruh. (yono)

Berita Terkait

News Update