Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
"Kemudian tindak lanjut saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," tutup Guruh. (yono)