CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, mulai melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban untuk Iduladha 1442 Hijriah.
Upaya yang dilakukan demi memberikan hewan kurban terbaik dan layak bagi masyarakat.
Plt Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Daulat Aritonang mengatakan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan dijual.
Hal ini dilakukan guna memastikan hewan di tempat penampungan laik kurban.
"Karena apabila ditemukan hewan yang tidak layak kurban, misal cacat atau belum cukup umur maka diberi tanda silang dengan cat merah pada badan hewan," katanya, Senin (5/7/2021).
Selain memberi tanda silang, kata Daulat, nanti pihaknya juga meminta ke para penjual untuk memisahkan hewan kurban yang tidak laik dari lokasi penampungan.
Hal ini untuk mencegah warga terkecoh dan tak membeli hewan kurban yang tak layak.
"Prosedur ini pun sudah rutin dilakukan setiap tahun pada Iduladha oleh Sudin KPKP," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Daulat, pihaknya menemukan beberapa hewan kurban yang kurang layak.
Dimana pemeriksaan itu pun sudah dilakukan sejak 1 Juli 2021 dan serentak digelar di 10 Kecamatan.
"Sejauh ini ditemukan satu hewan yang cacat dan enam ekor yang tidak cukup umur sehingga tidak layak kurban dan kita tanda dengan cat silang merah. Lalu ditemukan tujuh ekor hewan yang sakit," ujarnya.
Berbeda dengan cacat dan belum cukup umur, sambung Daulat, hewan yang sakit dinilai masih laik dikurbankan asalkan sebelum hari pemotongan sudah sembuh sehingga tidak diberi cat merah.
Dan pemeriksaan antemortem ini bakal dilakukan hingga di seluruh tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur hingga 16 Juli 2021 mendatang.
"Dan pedagang yang sudah diperiksa kesehatan hewannya diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk menggantikan surat yang sama dari daerah asal hewan," tukasnya. (ifand)