ADVERTISEMENT

Pemerintah Keluarkan Surat Edaran, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8 Hari

Senin, 5 Juli 2021 08:15 WIB

Share
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito. (ist)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito,  menerbitkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah meminta agar setiap pelaku perjalanan internasional menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam ketika tiba di Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Regulasi ini mulai berlaku sejak, Selasa (6/7/2021)  mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menyebut aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dengan adanya aturan ini, kata Ganip, berarti mengubah aturan sebelumnya mengenai ketentuan persyaratan pelaku perjalanan internasional.

"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT, PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam," ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).

Kelak semua  biaya untuk melakukan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) dan karantina bagi WNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun bagi WNA harus menanggungnya sendiri.

Pengecualian diberikan bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing. Selain itu, karantina harus dijalankan di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi.

"Perwakilan kepala asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," katanya.

Ketika hari ketujuh karantina, WNI dan WNA yang menjalankannya harus mengikuti tes RT-PCR. Jika negatif, maka diizinkan beraktifitas seperti biasa di Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT