Wali Kota Tangsel Minta Camat dan Lurah Awasi Warganya yang Lakukan Perjalanan Lintas Kota dan Menyediakan Karantina

Senin 21 Jun 2021, 12:26 WIB
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (ist)

Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan daerah setingkat kecamatan (camat) dan kelurahan (lurah) wajib melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pimpinan daerah selaku Satgas penanganan Covid-19 wajib optimalkan sosialisasi PPKM pada warganya.

"Karena mereka selaku Satgas penanganan Covid-19 wajib mengoptimalkan perannya dan fungsi posko untuk supervisi," ujarnya di DPRD Tangsel, Senin (21/06/2021).

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta pimpinan daerah setingkat camat dan lurah untuk mengawasi warganya yang melakukan perjalanan lintas kota.

Tidak hanya itu, kata Benyamin, para lurah wajib menyiapkan tempat karantina mandiri bagi warganya yang melakukan perjalanan lintas kota dan provinsi. 

"Tempat karantina ini dilaksanakan kepada warga yang melakukan perjalanan luar kota. Dengan masa karantina selama 5x24 jam dan prokes ketat," ungkapnya. 

Selanjutnya, selaku Satgas Covid-19 tingkat kelurahan wajib memeriksa dokumen administrasi perjalanan atau surat izin perjalanan dari warganya.

"Satgas Covid tingkat kelurahan wajib melakukan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM," tuturnya. 

Terakhir, Satgas di tingkat kelurahan wajib melakukan koordinasi secara rutin dengan seluruh unsur yang terlibat, diantaranya RT dan RW.

"Koordinasi juga termasuk ke tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tenaga kesehatan, karang taruna, relawan, dan lainnya," tandasnya. (*)

Berita Terkait

News Update