Antisipasi Lonjakan Kasus, RSDC Wisma Atlet Dapat Tambahan 2.000 Tempat Tidur, 31 Titik Karantina di Jakarta

Selasa 15 Jun 2021, 22:55 WIB
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) kewalahan dalam menerima pasien. Itu seiring terjadinya penambahan kasus di DKI Jakarta yang belakangan bertambah signifikan di atas 2.000 orang.

Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus di DKI Jakarta, Pemerintah Pusat telah mengambil langkah dalam penanganan pandemi.

 "Kenaikkan kasus di DKI khususnya di RSDC Wisma Atlet yang terus mengalami kenaikan sejak 18 Mei 2021,"  terang Wiku dalam keterangannya dari Graha BNPB Jakarta, Selasa sore (15/6/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menjelaskan bahwa Satgas Penanganan Covid-19  langsung melakukan penambahan sebanyak 2.000 tempat tidur, sehingga BOR (Bed Occupancy Ratio/Angka penggunaan tempat tidur).

Selain itu, lanjut Wiku, di Wisma Atlet, pemerintah pusat juga  menyediakan 31 karantina lainnya di Jakarta dengan kapasitas 8.000 tempat tidur.  

"Penambahan tempat tidur dan juga tempat karantina ini dimaksudkan untuk mengurangi peluang penularan Covid-19 di rumah, dan juga mengurangi beban RSDC Wisma Atlet, termasuk beban tenaga kesehatan di Jakarta," kata Wiku.

Wiku juga dalam keterangannya mengingatkan terjadinya lonjakan kasus, kita harus lebih fokus menghadapi ini dengan menerapkan disiplin melalui protokol kesehatan dan penaganan implementasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat Mikro.

Ia menambahkan pemberlakuan mikro secara resmi melalui in mendagri Nomor 13 tahun 2021 dengan memberlakukan perpanjangan PPKM mulai berlaku 15-28 Juni 2021.

Dalam aturan PPKM Mikro ini, lanjut Wiku, pemerintah menerapkan aturan menjadi 75 persen zona merah untuk work from home (wfh), dan 50 persen untuk zona kuning dan oranye.

"Selain itu,  untuk zona merah pembelajaran dilakukan secara online, pembatasan juga dilakukan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung  50 persen pimpinan daerah diminta segera menindaklanjuti instruksi mendagri," Wiku menjelaskan. (johara)

Berita Terkait
News Update