TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Di tengah melonjaknya kasus covid-19 akibat varian baru, beberapa pelayanan penting di Tangerang harus ditutup sementara waktu.
Salah satunya Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang ditutup untuk sementara waktu.
Penutupan tersebut dilakukan sejak 1 Juli 2021, sebagai upaya menekan kasus COVID-19 di Kota Tangerang yang saat ini sedang tinggi-tingginya.
"Iya ditutup sampai tanggal 12 Juli 2021," ujar Teguh Supriyanto, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Kata Teguh, masyarakat tetap bisa memanfaatkan pelayanan PBB dan BPHTB di UPT Timur dan UPT Barat.
"Iya, dialihkan ke sana," katanya singkat.
Bahkan saat ini pihak Bapenda Kota Tangerang memberikan pelayanan PBB dan BPHTB secara online.
Adapun, untuk online PBB melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk BPHTB online melalui email bapenda@tangerangkota.go.id atau WA ke 082133335530.
"Jadi, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan ini hanya dari rumah saja," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)