JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penjualan hewan kurban di zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021.
Adapun Ingub berisi panduan pelaksanaan Iduladha di tengah pandemi Covid-19. Dalam Ingub itu, Anies meminta para pedagang untuk tidak berjualan hewan kurban di sembarang tempat.
Ia menginstruksikan seluruh jajarannya di tingkat kota administrasi untuk mendata para penjual hewan kurban.
"Mendata dan memastikan penampungan dan penjualan hewan kurban tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum," tulisnya Anies dikutip Poskota.co.id Jumat (2/7/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta para lurah memantau dan mengawasi penjualan hewan kurban di wilayah mereka masing-masing.
Para pedagang hewan kurban pun dilarang berjualan di kawasan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
"Para lurah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan RT/RW untuk memastikan lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di tingkat kelurahan tidak berada di zona merah," ucapnya.
Guna memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, Anies minta petugas Satpol PP melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan.
Bila ada yang melanggar aturan, ia pun meminta para petugas Satpol PP menindak tegas para pedagang bandel tersebut.
"Penertiban lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban di luar lokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Selain itu, Anies juga meminta Satpol PP membubarkan kerumunan yang mungkin terjadi di lokasi-lokasi penjualan hewan kurban.
Adapun saat ini terdapat 55 RT di lima kota administrasi yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Ditambang lagi adanya penerapan PPKM Darurat yang mulai berlaku besok, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Tentu semua kegiatan akan lebih diperketat (cr05)