TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyebut PPKM Darurat yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan salah satu bentuk ikhtiar.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).
Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Salah satu instruksinya yakni menutup sementara rumah ibadah selama kebijakan itu berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Artinya segala bentuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dulu sementara.
Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita MUI, secara intern menyampaikan, upaya ikhtiar pemerintah memang sudah sangat bagus, dari pada gak dilakukan PPKM ini akan semakin menyebar ke mana-mana hingga dampaknya kepada kematian manusia," kata Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang, Amin Munawar, Jumat, (2/7/2021).
Ia menyebut agama mengajarkan kebaikan untuk sesama, sehingga Amin beserta pemuka agama Islam sepakat dengan penerapan kebijakan tersebut.
Apalagi saat ini, Kota Tangerang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
"Boleh (PPKM) jangan kau ceburkan dan hancurkan dirimu ke dalam sebuah kehancuran kita wajib ikhtiar," katanya.
Dia mengatakan beribadah tak melulu harus dilakukan di masjid atau rumah ibadah. Namun dapat dilakukan dimana saja.
Apalagi, saat Pandemi Covid-19. Memang tak mengharuskan umat muslim beribadah di masjid atau Musala. Daripada menyebarkan virus tersebut lebih baik menjalankan ibadah di rumah saja.
"Tetap wajib, hanya saja beribadah dengan kondisi tertentu ya harus dijaga (protokol kesehatan) kalo Covid-19 harus menjauhkan diri sosial distancing," katanya.
Amin yang juga menjabat sebagai ketua Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada agama selain Islam seperti Hindu, Budha, Kristen, Konguchu dan Katolik terkait kebijakan tersebut Terutama soal meniadakan kegiatan agama di rumah ibadah masing-masing.
"Mereka punya tempat ibadah masing-masing sudah siap untuk meninggalkan lokasi tersebut untuk melakukan sebuah pengetatan dalam melakukan PPKM mereka sudah melaksanakan itu. Jadi tidak terkecuali semua rumah ibadah dalam 6 agama baik masjid, vihara atau gereja. Karena virus ini tidak mengenal status atau tua muda," jelasnya.
Penutupan sementara juga, lanjut dia, diwajibkan bagi perbelanjaan. TangCity Mall misalnya yang sudah bersiap-siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Mall yang berlokasi Jalan Jenderal Sudirman ini akan berhenti beroperasi selama 2 pekan atau selama penerapan PPKM darurat.
Penerapan penutupan sementara TangCity Mall telah disosialisasikan kepada seluruh tenant melalui surat edaran nomor 471/TR/EFM/IIV/2021. Dalam surat itu diminta kepada semua toko untuk tak beroperasi selama PPKM darurat. (kontributor/muhammad iqbal)