Modus Transaksi Ganja via Tong Sampah, Polsek Jatisampurna Tangkap Satu Tersangka

Jumat 02 Jul 2021, 20:03 WIB
Konferensi pers penangkapan kasus narkotika jenis ganja yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021) (cr02)

Konferensi pers penangkapan kasus narkotika jenis ganja yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/7/2021) (cr02)

"Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," ujarnya.

Ganja yang disimpan di dalam tong sampah serta dibungkus plastik hitam itu langsung diamankan sebagai barang bukti. 

"Dia (RA) disuruh mengambil ganja dengan upah Rp250.000 per kilogramnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara," tuturnya. (cr02) 

Berita Terkait
News Update