"Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," ujarnya.
Ganja yang disimpan di dalam tong sampah serta dibungkus plastik hitam itu langsung diamankan sebagai barang bukti.
"Dia (RA) disuruh mengambil ganja dengan upah Rp250.000 per kilogramnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara," tuturnya. (cr02)