JAKBAR, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kalideres bersama tiga pilar Kecamatan Kalideres melakukan pengetatan PPKM Mikro dengan menerapkan mikro lockdown.
Penerapan mikro lockdown ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID -19 serta dalam rangka penanganan COVID -19 di zona oranye.
Kapolsek Kalideres, AKBP Hasoloan Situmorang mengatakan langkah penerapan mikro lockdown dilakukan dalam rangka upaya penekanan penyebaran COVID -19, khususnya di wilayahnya.
"Langkah ini diambil guna mengantisipasi penyebaran COVID -19 yang semakin luas diwilayah kami," ujarnya dikonfirmasi Rabu 30 Juni 2021.
Kegiatan mikro lockdown dilakukan dibeberapa titik diantaranya di Jalan Sumbawa RT008 RW006, Tegal Alur dan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil pendataan yang dilakukan pada kawasan tersebut, ditemukan adanya warga yang terkonfrmasi COVID -19.
Mayarakat yang positif terpapar COVID-19 tersebut berada di beberapa rumah dalam satu RT.
Masih dengan Kapolsek Kalideres, kami lakukan perketatan PPKM Mikro dengan konsep micro lockdown untuk membatasi mobilisasi di tempat tersebut sehingga diharapkan penyebaran COVID -19 tidak semakin meluas.
Seperti pembatasan zona oranye COVID-19 dan pemberlakuan akses terbatas dengan penutupan akses keluar masuk micro lockdown dengan sistem satu pintu (one gate system).
“Tidak hanya sampai disitu, kami pun melakukan penyemprotan disinfektan di rumah suspek dan di sekitar lingkungan rumah suspek, kemudian juga melakukan penempelan sticker warna merah di rumah warga yang terkonfirmasi COVID -19,” tutupnya
Berdasarkan data yang dilansir oleh corona.jakarta.go.id/id, wilayah Tegal Alur hingga 30 Juni 2021 terdapat sebanyak 397 masyarakat yang positif terpapar COVID-19.