Jadi kalau ada yang mengumbar caci maki di pengadilan, ya mungkin mereka nggak mengerti, dan menganggap sama saja di luar sana. Padahal ruang pengadilan harus dihormati.
Di situ ada jaksa, pengacara, dan majelis hakim yang mulya, yang punya kewenangan menjatuhkan hukuman, bebas atau terbukti.
Jadi jika ada yang berani mengganggu dengan kata-kata atau perbuatan fisik di dalam ruangan, diangap sebagai ‘penghinaan terhadap pengadilan’ atau ‘contempt of court’.
Jadi kalau hanya sekadar mau cari perhatian, nggak bisa dengan sembarangan mencak-mencak di ruang pengadilan. Atau bikin berita dan video lalu disebarkan.
Ah, cari perhatian aja, kok repot! (massoes).