JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemertintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tidak hanya membuka kesempatan program vaksinasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta saja tetapi juga Warga negara asing (WNA).
WNA yang tinggal dan juga bekerja di wilayah Jakarta kini bisa mengikuti program vaksinasi secara gratis.
Perlu dicatat bahwa program vaksinasi untuk WNA ini hanya diperbolehkan untuk para WNA yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Sebagaimana dikutip poskota.co.id pada Sabtu (26/6/2021) terlihat akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) menjelaskan bahwa WNA juga bisa mendapat vaksin.
"For foreign citizens, you can get vaccinated too! (Untuk warga negara asing, Anda juga bisa mendapatkan vaksinasi)," tulis akun Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya WNA diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) atau KTP WNA, dan untuk melakukan proses kedua hal itu bisa langsung membuka situs https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.
Mengutip informasi dari akun Instagram @dkijakrta, berikut persyaratan WNA di atas 18 tahun yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi:
- Guru atau dosen
- Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal dan non-formal.
- Diplomat melalui Kemenlu RI
- Lanjut usia (Lansia) lebih dari 60 tahun
- Tinggal dalam RT/RW yang rentan, yaitu:
445 RW sesuai Pergub No 90 Tahun 2019
21 kampung sesuai Kepgub No 878 Tahun 2018
RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru
RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website: corona,jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
Lalu bagaimana caranya agar WNA bisa mengetahui lokasi vaksinasi? Mereka bisa membuka Google Maps, kemudian mengetik kata pencarian 'vaksin COVID-19', setelahnya akan muncul daftar lokasi vaksinasi yang bisa didatangi.
Jika masih bingung, WNA bisa mendatangi puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan sentra layanan vaksinasi terdekat yang ada di wilayah Jakarta. (cr03)