ADVERTISEMENT

Pengemudi Pajero Gunakan Plat Palsu saat Aniaya Sopir Kontainer di Sunter, Begini Hasil Penelusuran Polisi

Senin, 28 Juni 2021 17:10 WIB

Share
Tersangka OK (40) yang mengenakan kaus tahanan warna oranye akan dikenakan pasal berlapis atas penganiayaan sopir kontainer, perusakan kaca kontainer, dan penggunaan plat nomor polisi palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (kiri), dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kanan).
Tersangka OK (40) yang mengenakan kaus tahanan warna oranye akan dikenakan pasal berlapis atas penganiayaan sopir kontainer, perusakan kaca kontainer, dan penggunaan plat nomor polisi palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (kiri), dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kanan).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kendaraan sudah mati masa berlakunya tanggal 12/5/2020. Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan nomor palsu karena kendarannya ini sudah tidak berlaku lagi," ujar Yusri Yunus.
 
Saat ini polisi masih mendalami dari mana plat nomor polisi palsu pada mobil Pajero itu diperoleh tersangka OK. 

"Kita masih mandalami karena baru kita amankan tadi pagi," jelasnya.

Sementara itu, terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yogo Purnomo menegaskan bahwa plat nomor polisi yang dipakai tersangka OK bukan diperuntukkan untuk orang sipil.

"Memang plat itu bukan untuk orang sipil," paparnya.

Yusri menambahkan bahwa tersangka ditangkap di Bandara Soekaeno Hatta pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 07.40 WIB.

Sebelumnya, sebuah video viral menampilkan aksi penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap supir truk kontainer viral di media sosial instagram.

Dalam postingannya menarasikan bahwa ada seorang pengendara Pajero arogan yang melakukan penganiayaan dan perusakan kepada supir truk kontainer. 

Aksi tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (26/6/2021). (Pandi Ramedhan)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT