Pengadaan Alat Rapid Tes Rp4,4 Miliar Dinilai Janggal, Kejari Serang Turun Tangan

Senin 28 Jun 2021, 13:48 WIB
Kajari Serang Supardi menangani kasus pengadaa alat rapid tes. (ist)

Kajari Serang Supardi menangani kasus pengadaa alat rapid tes. (ist)

"Masih mencari dokumen," tambahnya.

Sementara itu, Kadinkes Kota Serang Muhammad Iqbal mengaku telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait pengadaan rapid test tersebut pada Jumat (25/6/2021) kemarin. "Iya hanya melakukan klarifikasi," katanya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update