ADVERTISEMENT

DPD Minta Penjelasan Perihal Kemenkeu Blokir Dana Bantuan Ponpes Rp500 Milyar

Senin, 28 Juni 2021 23:22 WIB

Share
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ist)
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mempertanyakan pemblokiran yang dilakukan Kemenkeu terhadap rekening sejumlah pondok pesantren dan madrasah sehingga tidak bisa menerima dana bantuan imbas pandemi Covid-19.

Kemenkeu telah melakukan pemblokiran rekening sejumlah pesantren dan madrasah selama 6 bulan terakhir.

Hal tersebut mengakibatkan bantuan dana sebesar Rp500 miliar untuk sejumlah ponpes dan adrasah itu tidak dapat dicairkan.

"Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk pesantren dan madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini," ungkap LaNyalla, Senin (28/6/2021).

Akibat pemblokiran itu, Kemenag tidak bisa menyalurkan dana bantuan kepada Pesantren dan Madrasah terkait.

Padahal, kata LaNyalla, tidak semestinya dana bantuan untuk ponpes dan madrasah ditahan.

"Ponpes-ponpes dan Madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar pesantren dan madrasah bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi Covid-19 seperti saat ini," tuturnya.

LaNyalla pun mendesak agar Kemenkeu segera membuka blokir rekening sejumlah Ponpes dan Madrasah itu.

Dengan demikian, dana bantuan Covid-19 bagi ponpes dan madrasah bisa disalurkan secara merata.

"Kami minta Kemenkeu segera buka blokir rekening tersebut, kecuali memang ada permasalahan krusial di balik dilakukannya pemblokiran. Tapi kalau tidak, janganlah ditahan-tahan dana bantuan. Karena dana bantuan ini juga sebagai penunjang pemulihan ekonomi nasional (PEN)," pungkasnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT